------- Selamat Datang di Blog TENTIS Dinas Pendidikan Kabupaten Malang -------

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013

Diberitahukan bahwa dalam rangka akurasi data Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
A.   Persyaratan Peserta Sertifikasi 2013 : 

1.      Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
3.      Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
     diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
     memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
4.      Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
     pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
     mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
5.      Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
6.      Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7.      Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
8.      Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam  PLPG.
9.      Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
 
 
B.  Calon Peserta Sertifikasi 2013 bisa dilihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13
C.   Bagi guru yang merasa sudah masuk dalam persyaratan diatas, TETAPI BELUM ADA DI DATA DI WEB http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13 , MAKA UNTUK SEGERA MENGIRIMKAN DATA DENGAN FORMAT TERLAMPIR (format penambahan data) dan secepatnya dikirimkan ke email tentisdiknas@gmail.com , data dikirim paling lambat hari Minggu, 18 Nopember 2012

Hal-hal lain mengenai Sergur 2013 dapat didownload (pedoman sergur 2013)

Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

Malang, 14 Nopember 2012

Admin-tentis (operator Sergur)

Format Rekap TUK

Format Rekap TUK UKG Tahap 3,
Mohon diisi oleh Petugas TUK (download)
kirimke tentisdiknas@gmail.com

UKG Tahap 3 tanggal 13 November 2012

Berdasarkan surat Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 3283/J32/LL/2012, tanggal 02 November 2012, perihal Pelaksanaan UKG Online Tahap III Tahun 2012 , maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:  
Jadwal pelaksanaan UKG Online Tahap 3 Kabupaten Malang akan direncanakan hari Selasa tanggal 13 November 2012 bertempat di Lab. Komputer pada sekolah yang telah ditunjuk;

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Saudara untuk menginformasikan kepada semua Guru/Pengawas di wilayah Saudara. Adapun daftar peserta, jadwal, atau hal-hal yang berkaitan dengan UKG Tahap 2 dapat di unduh di file terlampir (file Peserta UKG Tahap III) dan daftar peserta yg tidak perlu lagi ikut UKG Tahap III karena di server pusat tercatat sudah mengikuti ujian (file peserta sdh ujian).
Perlu kami sampaikan pula bahwa daftar peserta ini adalah final dan tidak dapat dirubah.
Demikian atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.

KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN MALANG

 ttd                                

H. EDI SUHARTONO
Pembina Utama Muda
NIP 19610405 198601 1 001